Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan yang lebih mulia di antara bulan-bulan yang lainnya. Keempat bulan tersebut adalah Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Hal tersebut berdasarkan pada Hadis Nabi Muhamad SAW.
قَالَ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْاَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثُ مُتَوَالِيَاتٌ ذُوالْقَعْدَةِ وَ ذُوالْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِيْ بَيْنَ جُمَادى وَشعْبَان
“Nabi SAW. Bersabda : sesunggguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada 12 bulan, di antaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu dzulqo’dah, dzulhijjah dan muharram. Serta rajab yang diagungkan bani Mudlar yaitu antara Jumadil tszni dan Sya’ban” (H.R. Bukhori).
Muharram juga menjadi bulan yang syarat akan sejarah. Sebab pada bulan ini pula umat islam memperingati tahun baru hijriyah. Sebab muharram merupakan bulan pertama dari 12 bulan yang ada dalam kalender islam.
Sebagai salah satu bulan yang mulia, Maka bulan muharram memiliki amalan-amalan khusus yang sunnah untuk dilakukan di dalamnya. Salah satu di antaranya adalah amalan berpuasa di hari tasu’a dan Asyuro atau puasa pada tanggal 9 dan 10 bulan muharram.
Sejarah Puasa tasu’a dan asyura
Puasa Tasu’a dan Asyuro atau puasa pada tanggal 9 dan 10 bulan muharram tentu sudah sangat familiar. Namun tahukah kalian, bagaimana asal mula pensyariatan puasa di dua hari tersebut ?
Dahulu Nabi Muhammad SAW pernah bertemu dengan orang-orang yahudi pada tangggal 10 Muharram. Ternyata pada hari tersebut mereka (orangg-orang yahudi) sedang berpuasa. Lalu Nabi pun bertanya kepada mereka : “kenapa kalian melaksanakan puasa ?” mereka pun menjawab bahwa mereka berpuasa karena pada tanggal 10 Muharram Nabi Musa selamat dari kejaran Fir’aun. Pada hari tersebut, Fir’aun kalah dari Nabi Musa melalui mukjizatnya yang bisa membelah lautan.
Mendengar hal tersebut, Nabi pun terkejut dan mengatakan kepada kaum Yahudi bahwa Beliau lebih berhak terhadap Nabi Musa dibandingkan dengan kalian, Bani Israil. Sebab Nabi Muhammad adalah penerus tugas dari Nabi-nabi terdahulu, termasuk Nabi Musa. Oleh sebab itulah, setelah kejadian tersebut, Nabi Muhammad SAW kemudian memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa pada hari tersebut (10 Muharram).
Cerita ini berdasar pada Hadis Riwayat Imam Muslim :
عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قال : قَدِمَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم الْمَدِيْنَةَ, فَوَجَدَ الْيَهُوْدَ يَصُوْمُوْنَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَسُئِلُوْ عَنْ ذَالِك ؟ فَقَالُوْا : هَذَا الْيَوْمُ الَّذِيْ اَظْهَرَ اللهُ فِيْهِ مُوْسَى, وَبَنِيْ إِسْرَائِيْلَ عَلَى فِرْعَوْنَ, فَنَحْنُ نَصُوْمُهُ تَعْظِيْمًا لَهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : نَحْنُ أَوْلَى بِمُوْسَى مِنْكُمْ فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ (رواه مسلم)
“Dari ibnu Abbas ra, beliau berkata : ‘Rasulullah SAW hadir di kota Madinah, kemudian beliau menjumpai orang yahudi berpuasa Asyura. Mereka ditanya tentang puasanya tersebut, lalu menjawab : ‘Hari ini adalah hari di mana Allah SWT memberikan kemenangan kepada Nabi Musa as dan Bani Israil atas Fir’aun. Maka kami berpuasa untuk menghormati Nabi Musa’. Kemudian Nabi SAW bersabda: ‘Kami (umat islam) lebih utama memuasai Nabi Musa daripada kalian’. Lalu Nabi SAW memerintahkan umat islam untuk berpuasa di hari Asyura” (H.R. Muslim)
Selanjutnya kaitannya dengan puasa di tanggal 9 bulan Muharram, kitab Fathu al Muin menjelaskan bahwa puasa tersebut untuk membedakan dengan kaum Yahudi maka puasa mulai dari tanggal 9 Muharram. Namun apabila tidak mulai dari tanggal 9 maka boleh menambah dengan puasa pada tanggal 11. Kendatipun Imam Syafi’I berpandangan bahwa puasa hanya pada tanggal 10 saja boleh.
Hukum Puasa Tanggal 9 dan 10 Muharram
Hukum berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram adalah sunnah sebagaimana penjelasan pada hadis sebelumnya. Pertanyaan yang paling mungkin muncul adalah pada hadis tersebut tidak ada penyebutan mengenai puasa tanggal 9. Melainkan hanya menyebutkan puasa di hari Asyura.
Kesunnahan puasa di tanggal 9 bukan merupakan Sunnah yang di ambil dari sabda Nabi (Qouliyyah), atau perbuatan Nabi (Fi’liyyah), atau ketetapan Nabi (Taqririyyah). Namun kesunnahan berpuasa di hari ke-9 bulan Muharram di dasarkan pada bahwa hal tersebut merupakan cita-cita Nabi Muhammad SAW. Sebab dalam riwayatnya, Nabi belum pernah melaksanakan puasa Tasua.
Perkara ini bersandar kepada Hadis Riwayat Imam Muslim :
عَنْ عَبْدِالله بْنَ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما يَقُوْلُ حِيْنَ صَامَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوْا : يَارَسُوْلَ الله إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُوْلُ الله فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم
“Dari Ibnnu Abbar ra, Rasullah SAW berpuasa pada Asyuro (10 Muharram). Para sahabat memberi tahu, ‘Ya Rasulallah, itu adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani’. Rasul SAW menjawab, ‘kalau ada kesempatan pada tahun depan, Insya Allah kita akan berpuasa Tasua (9 Muharram)’. Ibnu Abbas berkata, ‘belum datang tahun depan, tetapi Rasulullah sudah terlebih dahulu wafat” (H.R. Muslim).
Berlandaskan pada hadis tersebut, maka berpuasa hari ke-9 bulan Muharram termasuk sunnah. Sebab Nabi Muhammad SAW memiliki cita-cita untuk melaksanakannya. Meskipun beliau sendiri belum pernah melaksanakan sebab sudah terlebih dahulu wafat.
Fadhilah Puasa Tanggal 9 dan 10 Muharram
Berbicara tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 bulan Muharram, maka sudah pasti barang siapa yang melaksanakannya akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa. Pertama, akan mendapat pahala yang sangat besar dari Allah SWT. Sebab melaksanakan puasa pada bulan yang mulia.
Kedua, mengutip dari kitab Al Fiqhu Al Islam Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Zuhaili bahwa puasa pada hari Asyuro bisa meleburkan dosa selama satu tahun yang telah lalu sebagai mana hadis :
وَيَتَأَكَّدُ صِيَامُ عَشُوْرَاء لِقَولِهِ صلى الله عليه وسلم : أُحْتُسِبَ عَلَى اللهِ تَعَالَى اَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ
“(Puasa Asyuro) diganjar oleh Allah SWT dengan dilebur dosa (kecil) selama satu tahun sebelumnya”
Lebih lanjut Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan melalui hadis yang lain :
صَوْمُ يَوْمُ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً, وَصَوْمُ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
“Puasa hari Arafah menghapus dosa selama dua tahun, setahun sebelumnya dan setahun yang akan datang. Dan puasa hari Asyuro menghapus dosa setahun yang telah lalu”.
Dari penjelasan tersebut, maka bisa kita pahami betul bahwa puasa pada tanggal 9 dan 10 bulan Muharram merupakan puasa sunnah yang memiliki keutamaan yang sangat besar.